Rabu, 14 Agustus 2013

Analisis Kasus-Kasus Pelanggaran HAM

KASUS 01
Pembantaian Ras yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler /"Holocaust"

Jerman, 1923

          Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi dan berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), kerja paksa, hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).

          Analisis Kasus

Jenis Pelanggaran 

  • Kejahatan Genosida & Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 
  • Melanggar hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki 
  • Melanggar Hak kemerdekaan beragama, Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang- wenang (bebas dari rasa takut), Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan , Hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan . 
Dampak 
  • Dari sembilan juta Yahudi yang tinggal di Eropa sebelum Holocaust, sekitar dua pertiganya tewas. keseluruhan korban Holocaust adalah 11 hingga 17 juta jiwa. 
  • Diberlakukan di Jerman Nazi bertahun-tahun sebelum dimulainya Perang Dunia II. 
  • tahanan diharuskan melakukan kerja paksa hingga mereka mati akibat kelelahan atau penyakit. 
Solusi
          Hari Kemenangan di Eropa (Victori in Europe Day atau VE Day) diperingati pada tanggal 8 Mei 1945 (di negara Persemakmuran 7 Mei 1945), tanggal ketika Sekutu secara formal menerima penyerahan tanpa syarat angkatan bersenjata Jerman Nazi dan akhir dari Reich Ketiga Adolf Hitler pada Perang Dunia II. Penyerahan formal pasukan pendudukan Jerman di Kepulauan Channel dilakukan pada 9 Mei 1945. Pada 30 April, Hitler bunuh diri selama Pertempuran Berlin, dan penyerahan Jerman dilaksanakan oleh penggantinya, Presiden Jerman Karl Dönitz. Pemerintahan yang dipimpin Dönitz dikenal sebagai Pemerintah Flensburg. pernyataan penyerahan militer ditandatangani pada 7 Mei di Reims, Perancis, dan disahkan pada 8 Mei di Berlin, Jerman.


KASUS 02
Paham Apartheid di Afrika Selatan
Afrika Selatan, 1930-an

           Apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990. Hukum apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia.

          Analisis Kasus

Jenis Pelanggaran 

  • Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). 
Dampak 
  • Minoritas kulit putih menguasai mayoritas kulit hitam yang jauh lebih besar 
  • Apartheid menjadi semakin kontroversial, mendorong meluasnya sanksi internasional, divestasi dan kerusuhan serta penindasan dalam Afrika Selatan 
Solusi
          Apartheid berakhir pada Februari tahun 1990 akibat dorongan dari bangsa lain dan tentangan hebat dari berbagai gerakan anti-apartheid khususnya Kongres Nasional Afrika (ANC). Undang-undang apartheid mulai dihapus secara perlahan-lahan dan pemilu tanpa diskriminasi yang pertama diadakan pada tahun 1994. Partai ANC meraih kemenangan yang besar dan Nelson Mandela, dilantik sebagai Presiden kulit hitam yang pertama di Afrika Selatan.

KASUS 03
Perang Soviet-Afganistan & Invansi di Kabul oleh Tentara Soviet

Uni Soviet, 1979

          Merupakan masa 9 tahun Uni Soviet berusaha mempertahankan pemerintahan Marxis-Lenin di Afganistan (Partai Demokrasi Rakyat Afganistan), menghadapi mujahidin Afganistan yang ingin menggulingkan pemerintahan. Mujahidin mendapat dukungan dari banyak negara, antara lain Amerika Serikat dan Pakistan. Pasukan Soviet pertama kali sampai di Afganistan pada tanggal 25 Desember 1979, 85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an. dan penarikan pasukan terakhir terjadi pada tanggal 2 Februari 1989.

          Analisis Kasus

Jenis Pelanggaran 

  • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 
  • Melanggar hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki 
Dampak
  • Jumlah personel yang tidak dapat disembuhkan dari Pasukan Soviet, pasukan perbatasan, dan pasukan penjaga internal mencapai 14.453 
  • 469.685 orang sakit dan terluka, 53.753 (11,44%) terluka/gegar otak dan 415.932 orang (88,56%) sakit 
  • Lebih dari 1 juta orang Afganistan terbunuh 
  • >1/2 dari semua petani yang masih di Afganistan mendapati sawah mereka dibom, >1/4 sistem irigasi mereka dihancurkan dan peternakan mereka ditembak oleh Soviet atau pasukan komunis Afganistan 
Solusi

          Persetujuan Jenewa mengidentifikasikan ketidakikutcampuran Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam peristiwa di Pakistan dan Afganistan dan daftar pengunduran pasukan Soviet. Persetujuan tentang penarikan diri disetujui, dan pada tanggal 15 Februari, 1989, pasukan Soviet yang terakhir meninggalkan Afganistan.

KASUS 04
Pembunuhan Munir Said Thalib

         Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.

          Analisis Kasus

Jenis Pelanggaran
  • PASAL 28 A "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya." 
  • PASAL 28 D (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." 
Dampak
  • 20 Nov 2004 Istri Munir, Suciwati mendapat teror di rumahnya di Bekasi 
  • Ratusan aktivis dan korban pelanggaran HAM berdemo di depan istana untuk meminta Presiden SBY agar segera membentuk tim investigasi independen kasus Munir. 
Solusi
           Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik. Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra) ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Namun , pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa.

KASUS 05
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah


          Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

          Analisis Kasus
Jenis Pelanggaran 
  • PASAL 28 A "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya." 
  • PASAL 28 D (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." 
Dampak
  • Dalam garis waktu aksi protes tersebut, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250 
Solusi
          Tidak ada solusi memuaskan dalam kasus ini, total jumlah terdakwa pada waktu itu ada 10 orang, salah satunya anggota TNI. Di pengadilan tingkat pertama mereka di vonis antara empat hingga 17 tahun penjara dan dikuatkan di pengadilan tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie, mereka divonis bebas murni.

KASUS 06
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili

Dili, 12 November 1991

          Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.

          Analisis Kasus

Jenis Pelanggaran 

  • PASAL 28 A "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya." 
  • BAB XII PASAL 30 (3) "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara." 
Dampak
  • Pembantaian ini disaksikan oleh dua jurnalis Amerika Serikat (Amy Goodman dan Allan Nairn) dan terekam dalam pita video oleh Max Stahl, para juru kamera berhasil menyelundupkan pita video tersebut ke Australia. Tayangan tersebut kemudian disiarkan ke seluruh dunia, hingga sangat mempermalukan permerintahan Indonesia. 
Solusi
          Di Portugal dan Australia, yang keduanya memiliki komunitas Timor Timur yang cukup besar, terjadi protes keras. Demikian pula, banyak orang Australia yang merasa malu karena dukungan pemerintah mereka terhadap rezim Soeharto yang menindas di Indonesia, dan apa yang mereka lihat sebagai pengkhianatan bagi bangsa Timor Timur yang pernah berjuang bersama pasukan Australia melawan Jepang pada Perang Dunia II.

Tidak ada komentar: